get app
inews
Aa Text
Read Next : PSEL Bekasi Resmi Berstatus PSN, Masuk 3 Proyek Strategis Nasional Pengolah Sampah Jadi Listrik

Potensi PAD Rp2,7 Miliar Belum Masuk, DPRD Kota Bekasi Minta Bapenda Bertindak

Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:42 WIB
header img
DPRD Kota Bekasi mendesak Bapenda menindaklanjuti temuan BPK terkait potensi kekurangan pajak hotel Rp2,7 miliar. Foto/Ilustrasi/SINDonews

BEKASI, iNewsBekasi.id – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Bambang Purwanto, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 terkait potensi kekurangan pembayaran pajak hotel senilai Rp2,7 miliar.

Desakan tersebut muncul setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 mengungkap 42 temuan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah belum optimalnya penyetoran pajak hotel yang berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Bambang, potensi penerimaan daerah yang belum tertagih harus segera dipulihkan karena merupakan hak masyarakat Kota Bekasi yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Temuan sebesar Rp2,7 miliar ini harus segera ditindaklanjuti. Setiap potensi Pendapatan Asli Daerah yang belum masuk merupakan hak masyarakat Kota Bekasi yang harus dipulihkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ucap Bambang melalui keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Ia menegaskan, Bapenda Kota Bekasi sebagai instansi yang berwenang harus segera mengambil langkah konkret sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempercepat proses penagihan dan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

“Kami mendorong Bapenda untuk segera melakukan langkah-langkah penagihan dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola pendapatan daerah agar lebih akuntabel dan optimal,” jelasnya.

Bambang menambahkan, Fraksi PKS memandang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, fokus utama bukan hanya menyelesaikan administrasi, tetapi memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat diselamatkan demi kepentingan masyarakat.

“Dari temuan yang ada, perhatian kita bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang hilang. Badan anggaran akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK agar hak-hak masyarakat Kota Bekasi dapat terjaga dan pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tuturnya.

DPRD Kota Bekasi melalui Badan Anggaran menyatakan akan terus mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK RI agar potensi penerimaan daerah dapat dipulihkan dan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, serta berdampak bagi pelayanan masyarakat.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut