get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Bongkar Fakta Mengejutkan Pelecehan Seksual FH UI, 20 Korban Diliputi Ketakutan

UGM Resmi Terapkan Kurikulum Baru 2026, Mahasiswa Wajib Ambil 23 SKS Ini

Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
header img
UGM resmi menerapkan kurikulum baru mulai Tahun Akademik 2026/2027. Foto/Ilustrasi/Istimewa

Ada 23 SKS Mata Kuliah Wajib untuk Seluruh Mahasiswa

Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM, Dr. Sigit Priyanta, menjelaskan kurikulum baru memiliki struktur yang lebih sederhana sehingga mudah dipahami mahasiswa maupun program studi.

"Struktur disederhanakan menjadi tiga blok besar dengan 9 tipe pilihan yang jelas, sehingga mudah dipahami mahasiswa dan dikelola prodi," jelas Sigit.

Selain itu, kurikulum juga menerapkan pendekatan transdisiplin, sehingga mahasiswa dapat mengambil mata kuliah lintas program studi melalui skema second major, minor, intensification, hingga fast track.

"Ada muatan optimalisasi kekayaan keahlian lintas prodi/fakultas untuk menjawab persoalan kompleks yang memantik kolaborasi, integrasi, dan sintesis pengetahuan," papar Sigit.

Sebagai identitas lulusan UGM, seluruh mahasiswa wajib menempuh 23 SKS kurikulum universitas yang berlaku di semua program studi.

Mata kuliah wajib tersebut meliputi; Pendidikan Agama, Pancasila Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Literasi Digital, Sustainable Future Skills, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan Penguasaan bahasa asing.

"Alokasi 23 SKS wajib ini mencakup mata kuliah dasar seperti Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, serta literasi digital, Sustainable Future Skills, KKN, dan penguasaan bahasa asing. Sedangkan kurikulum inti program studi harus memuat minimal 60 persen dari total SKS program studi, dengan fleksibilitas sesuai kebutuhan akreditasi dan asosiasi profesi," terang Sigit.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut