Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di TPST Bantargebang Berakhir 2029, Ini Tahapannya
Tahun 2028 menjadi fase penting dalam proses penghentian open dumping. Pada periode ini, kapasitas fasilitas pengolahan sampah akan ditingkatkan secara lebih masif.
Sementara itu, sampah yang masih harus dibawa ke TPST Bantargebang akan dikelola menggunakan sistem controlled landfill yang dinilai lebih aman bagi lingkungan.
"Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan," kata Dudi.
Pada 2029, seluruh tahapan transformasi pengelolaan sampah ditargetkan memasuki fase penyempurnaan sehingga praktik open dumping di TPST Bantargebang dapat dihentikan sepenuhnya.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk memastikan sistem pengelolaan sampah yang baru berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.
"Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan," ucapnya.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, mengurangi dampak pencemaran lingkungan, sekaligus memperkuat pengelolaan residu di TPST Bantargebang yang berada di Kota Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah