Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di TPST Bantargebang Berakhir 2029, Ini Tahapannya
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui Roadmap Pengelolaan Sampah yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Melalui peta jalan tersebut, Pemprov DKI menargetkan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, dihentikan sepenuhnya pada 2029.
Roadmap tersebut menjadi pedoman pembenahan pengelolaan sampah Jakarta secara bertahap, mulai dari pengurangan dan pemilahan sampah di sumber, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota, hingga penerapan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan transformasi tersebut dilakukan secara terukur agar sistem pengelolaan sampah menjadi lebih berkelanjutan.
"Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap," ujar Dudi Gardesi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Pengurangan Open Dumping Dimulai pada 2026
Dudi menjelaskan, pada kuartal III dan IV tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta mulai mengurangi volume sampah yang ditangani menggunakan metode open dumping.
Pada saat yang sama, sistem controlled landfill mulai diterapkan secara bertahap, bersamaan dengan peningkatan kapasitas berbagai fasilitas pengolahan sampah di dalam wilayah Jakarta.
Memasuki 2027, Pemprov DKI menargetkan pengurangan ketergantungan terhadap metode open dumping secara lebih signifikan.
Penerapan controlled landfill akan diperluas, sementara semakin banyak sampah dialihkan untuk diolah di fasilitas pengolahan dalam kota. Langkah ini juga dibarengi penguatan sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
Menurut Dudi, kebijakan tersebut bertujuan agar sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang didominasi residu yang memang sudah tidak dapat diolah lagi.
Tahun 2028 menjadi fase penting dalam proses penghentian open dumping. Pada periode ini, kapasitas fasilitas pengolahan sampah akan ditingkatkan secara lebih masif.
Sementara itu, sampah yang masih harus dibawa ke TPST Bantargebang akan dikelola menggunakan sistem controlled landfill yang dinilai lebih aman bagi lingkungan.
"Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan," kata Dudi.
Pada 2029, seluruh tahapan transformasi pengelolaan sampah ditargetkan memasuki fase penyempurnaan sehingga praktik open dumping di TPST Bantargebang dapat dihentikan sepenuhnya.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk memastikan sistem pengelolaan sampah yang baru berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.
"Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan," ucapnya.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, mengurangi dampak pencemaran lingkungan, sekaligus memperkuat pengelolaan residu di TPST Bantargebang yang berada di Kota Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah