get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Ungkap Modus Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Lecehkan 5 Atlet di Bekasi

Oknum Perwira Menengah Polri Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar, Ini Kata IPW

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:48 WIB
header img
IPW meminta Bareskrim Polri mengusut dugaan penipuan investasi Rp58,5 miliar yang menyeret oknum anggota Polri. Foto/Ilustrasi/Istimewa

Dalam konteks dugaan penggunaan status sebagai anggota Polri untuk meyakinkan investor, Sugeng turut menyoroti persoalan aktivitas bisnis yang melibatkan anggota kepolisian.

Menurut dia, anggota Polri seharusnya lebih fokus menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam menjaga keamanan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan bisnis dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi perselisihan dengan pihak lain. Persoalan tersebut dapat masuk ke ranah perdata, misalnya apabila terjadi wanprestasi, maupun berkembang menjadi persoalan pidana apabila ditemukan unsur penipuan.

"Anggota Polri sebaiknya tidak melakukan bisnis," ujar Sugeng. Menurutnya, keterlibatan anggota Polri dalam bisnis juga berpotensi menimbulkan persoalan yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap citra institusi.

Karena itu, perkara investasi yang melibatkan anggota Polri perlu diperiksa secara hati-hati dengan tetap berpegang pada bukti dan ketentuan hukum. "Karena dengan berbisnis, ada potensi timbulnya masalah dispute hukum," katanya.

Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi senilai Rp58,5 miliar tersebut kini menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polri aktif berpangkat Kombes.

Proses pemeriksaan Bareskrim Polri nantinya menjadi penting untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar pidana yang cukup atau justru berkaitan dengan sengketa keperdataan.

Sugeng menekankan, proses tersebut harus berjalan profesional, akuntabel, serta tetap menghormati hak semua pihak. Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelapor sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut