get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Diduga Lepas Pelaku Narkoba, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni: Langsung Pidanakan!

Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Investasi Emas, Kriminolog UI Soroti Pangkat dan Jabatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:49 WIB
header img
Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala. Foto/Okezone/Dok

Dalam konteks laporan terhadap F, Adrianus menilai dugaan penggunaan status sebagai anggota Polri untuk membangun kepercayaan investor perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Hal tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara kedudukan F sebagai anggota Polri dengan munculnya kepercayaan investor maupun transaksi investasi yang kemudian dipersoalkan.

"Nah, kasus ini jelas-jelas merupakan trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC," kata Adrianus.

Adrianus menyayangkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh selama ini belum banyak digunakan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut membuat konsep trading in influence belum memiliki banyak contoh penerapan dalam perkara konkret.

"Namun sayangnya belum pernah ditegakkan (belum pernah ada orang yang memperoleh sanksi)," ujarnya.

Karena itu, Adrianus menilai perkara yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji penerapan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh.

"Jadi, ada baiknya kalau ketentuan itu pada kasus ini diterapkan sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain," kata Adrianus.

Laporan terhadap Kombes F berkaitan dengan dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dan kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.

Posisi F sebagai anggota Polri aktif juga menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Status tersebut dinilai perlu dipertimbangkan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, terutama jika terdapat potensi konflik kepentingan atau kekhawatiran mengenai pengaruh jabatan terhadap penanganan perkara.

Adrianus berpandangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Status F sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus, tetapi juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum seluruh proses hukum selesai.

Untuk diketahui hingga tahap ini, perkara tersebut masih berupa laporan dan dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut