Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Diduga Lepas Pelaku Narkoba, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni: Langsung Pidanakan!
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Investasi Emas, Kriminolog UI Soroti Pangkat dan Jabatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:49 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Investasi Emas, Kriminolog UI Soroti Pangkat dan Jabatan
Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala. Foto/Okezone/Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang dilaporkan investor asal Malaysia terhadap seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F mendapat perhatian dari Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof Adrianus Meliala.

Laporan terhadap Kombes F telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Investor asal Malaysia tersebut mengaku mengalami persoalan dalam investasi pertambangan emas yang melibatkan F.

Dalam perkara ini, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor percaya untuk menanamkan modal. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp58,5 miliar.

Adrianus menilai persoalan tersebut tidak semata-mata perlu dilihat dari aspek dugaan penipuan atau penggelapan. Menurutnya, dugaan penggunaan pengaruh yang berasal dari pangkat dan jabatan untuk memperoleh keuntungan materi juga perlu diperiksa.

Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengatur mengenai trading in influence atau perdagangan pengaruh sebagai salah satu bentuk perbuatan yang berkaitan dengan korupsi.

"Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan atau dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi," kata Adrianus, di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Adrianus, praktik perdagangan pengaruh dapat dilakukan secara terbuka maupun dengan cara yang tidak terlihat secara langsung. Seseorang dapat menunjukkan pangkat atau jabatannya untuk membangun kepercayaan pihak lain dan mendapatkan keuntungan.

"Trading in influence bisa berlangsung terang-terangan dengan memperagakan pangkat dan jabatan guna memperoleh materi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pola tersebut juga dapat berlangsung secara lebih tertutup. Setelah pengaruh digunakan, pemberian keuntungan materi kemudian dapat terjadi kepada pihak yang memiliki pangkat atau jabatan tersebut.

"Tapi bisa juga berlangsung secara halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut," katanya.

Adrianus menilai persoalan tersebut menjadi penting karena keuntungan materi diyakini tidak akan muncul apabila seseorang tidak memiliki pangkat atau jabatan yang dapat memberikan pengaruh terhadap pihak lain.

"Hal mana diyakini bahwa pemberian tidak akan terjadi jika pangkat dan jabatan itu tidak dimiliki oleh si penerima," ujarnya.

Dalam konteks laporan terhadap F, Adrianus menilai dugaan penggunaan status sebagai anggota Polri untuk membangun kepercayaan investor perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Hal tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara kedudukan F sebagai anggota Polri dengan munculnya kepercayaan investor maupun transaksi investasi yang kemudian dipersoalkan.

"Nah, kasus ini jelas-jelas merupakan trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC," kata Adrianus.

Adrianus menyayangkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh selama ini belum banyak digunakan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut membuat konsep trading in influence belum memiliki banyak contoh penerapan dalam perkara konkret.

"Namun sayangnya belum pernah ditegakkan (belum pernah ada orang yang memperoleh sanksi)," ujarnya.

Karena itu, Adrianus menilai perkara yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji penerapan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh.

"Jadi, ada baiknya kalau ketentuan itu pada kasus ini diterapkan sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain," kata Adrianus.

Laporan terhadap Kombes F berkaitan dengan dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dan kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.

Posisi F sebagai anggota Polri aktif juga menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Status tersebut dinilai perlu dipertimbangkan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, terutama jika terdapat potensi konflik kepentingan atau kekhawatiran mengenai pengaruh jabatan terhadap penanganan perkara.

Adrianus berpandangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Status F sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus, tetapi juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum seluruh proses hukum selesai.

Untuk diketahui hingga tahap ini, perkara tersebut masih berupa laporan dan dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut