Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hormati 16 Korban Tewas, Dirut KAI Umumkan Pembangunan Tugu di Lokasi Tabrakan di Bekasi Timur
Advertisement . Scroll to see content

KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Sebabkan Kecelakaan KRL di Citayam

Kamis, 21 April 2022 | 07:43 WIB
  • author Adhita Diansyavira
KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Sebabkan Kecelakaan KRL di Citayam
PT KAI bakal menuntut pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Rawa Geni, Citayam. (Foto: MPI/Adhita Diansyavira)

 Hal tersebut sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti diketahui sebuah minibus menabrak KRL Commuter Line 1077 di perlintasan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok, Rabu (20/4/2022) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut