get app
inews
Aa
Read Next : Akhir Februari Ini Peron Baru Stasiun Tambun Akan Beroperasi

KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Sebabkan Kecelakaan KRL di Citayam

Kamis, 21 April 2022 | 07:43 WIB
header img
PT KAI bakal menuntut pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Rawa Geni, Citayam. (Foto: MPI/Adhita Diansyavira)

 Hal tersebut sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti diketahui sebuah minibus menabrak KRL Commuter Line 1077 di perlintasan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok, Rabu (20/4/2022) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut