Sementara itu hasil penyelidikan pihak kepolisian menyebutkan kasus ini masuk dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Di hadapan polisi, korban mengaku sedang dalam proses perceraian dengan pelaku.
Namun saat keluar penjara, pelaku sering mengancam korban dan tidak bersedia diceraikan. "Ini kasusnya masuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ucap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP B Manurung.
"Pelaku itu baru keluar dari penjara. Korban juga sebenarnya sudah mengajukan gugatan. Motifnya ya jengkel karena digugat cerai," katanya lagi.
Sebelumnya, seorang perempuan muda bersimbah darah ditikam seorang pria saat menarik uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (23/11/2021). Dugaan sementara, penikaman dilatar belakangi motif
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait