Awas! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi akan Ditilang

Riyan Rizki Roshali/Eka Dian Syahputra
Ilustrasi uji emisi mobil. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DInas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, akan memberlakukan sanksi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, telah membahas rencana penerapan tilang tersebut bersama pihak kepolisian.

“Makanya kita kemarin sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ujar Asep kepada wartawan, seperti dilansir dari IDX Channel, Rabu (2/8/2023).

Asep menjelaskan, sejauh ini DLH hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan. Selain itu, Asep menilai, dengan adanya penerapan tilang masyarakat akan lebih tergerak untuk melakukan uji emisi.

“Karena paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang,” ujarnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network