Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12) lalu. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ.
Keterlibatan bapak dan anak dalam satu pusaran kasus suap ini menjadi sorotan tajam, mengingat posisi mereka sebagai pejabat publik di tingkat kabupaten dan desa. Hingga kini, penyidik terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap tuntas praktik lancung dalam perizinan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
