Langkah ini diharapkan memberikan ruang bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntaskan proses praperadilan terlebih dahulu agar prinsip kelayakan proses hukum tetap terjaga.
Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso turut menyoroti kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara ini. Pihaknya mengkritik keras tindakan penyidik yang dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan sejak awal penerbitan laporan polisi.
Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan adanya indikasi manipulasi fakta dan penyimpangan prosedur, termasuk penetapan tersangka serta penyitaan dokumen notaris tanpa mengantongi izin Majelis Kehormatan Notaris.
Atas berbagai dugaan pelanggaran etik dan prosedur tersebut, Indonesia Police Watch berencana menyampaikan pengaduan resmi kepada Kapolri dan Divisi Propam Polri.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
