JAKARTA, iNews.id- -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga bos perusahaan swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming, hari ini.
Ketiga bos perusahaan swasta itu yakni, Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), Stefanus Wendiat; Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 sampai 2020, Muhammad Aliansyah; serta Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013 hingga 2020, Wawan Surya.
"Penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar