get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Baleg DPR: UU Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo

UMP 2022 Jabar Dipastikan Naik, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas Setahun Bisa Bernegosiasi

Jum'at, 19 November 2021 | 19:49 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Memastikan Kenaikan UMP 2022. (Foto: Okezone.com/Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Rudwan Kamil memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Keputusan tersebut diambil mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan buruh dan pengusaha.

Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021 tentang Pengupahan. Bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh supaya upahnya tak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Menurut Ridwan Kamil, kebijakan UMP ini adalah salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan Indonesia lewat pengupahan yang adil dan berdaya asing.

"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," kata Ridwan Kamil, seperti dikutip dari Antara, dalam keterangan resminya, Jumat (19/11/2021).

Selain itu, dia mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Maksudnya, pekerja dapat melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung guna penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut