get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kedua Pilgub Jakarta, Pramono Anung Bawa-bawa Nama Cikarang saat Bertanya ke RK

UMP 2022 Jabar Dipastikan Naik, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas Setahun Bisa Bernegosiasi

Jum'at, 19 November 2021 | 19:49 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Memastikan Kenaikan UMP 2022. (Foto: Okezone.com/Pemprov Jabar)

Salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah usai bernegosiasi dengan para pekerjanya.

"Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," ucap Ridwan Kamil.

"Ambil contoh di Majalengka ada perusahaan yang menaikkan atas inisiatif sendiri setelah bernegosiasi dengan buruh yang berbeda dengan UMP. Itulah ruang negosiasi sehingga perusahaan-perusahaan bisa menegosiasikan," katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut