JAKARTA, iNews.id - Langkah cepat Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H merespons langsung saran dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sejumlah kalangan, sebagai langkah tepat lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini untuk terbuka menerima masukan dan transparan dalam upaya pencegahan korupsi.
Sebagaimana diketahui usai kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Ketua MA Syarifuddin langsung mengambil gerak cepat melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di institusinya.
Sikap tegas Syarifuddin juga ditunjukan dengan langsung memberhentikan sementara pegawai MA yang terjaring OTT dalam kasus suap pengurusan perkara yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Indonesia Public Watch Integrity mengapresiasi gerak cepat Ketua MA Syarifuddin.
"Langkah cepat Ketua Mahkamah Agung patut diapresiasi, beliau langsung mengambil lima poin putusan yang diharapkan mampu membenahi sistem dan perbaikan mekanisme pengawasan di internal MA," sebut Indonesia Public Watch Integrity dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (28/9/2022)
Sementara info terbaru, di Mahkamah Agung sedang melakukan rolling atau rotasi dalam jumlah besar pegawai di MA. Termasuk merotasi dan memutasi hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN.
Pemberhentian sementara akan dilakukan sembari menunggu proses hukum yang berlangsung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar