Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Keluarkan Peringatan Kemarau Panjang Juni 2026, Anak-Anak dan Lansia Paling Rentan
Advertisement . Scroll to see content

12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan dari Kemenkes, Simak Daftarnya

Kamis, 17 November 2022 | 10:21 WIB
  • author Kevi Laras
12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan dari Kemenkes, Simak Daftarnya
12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan dari Kemenkes. Foto: istock/Okezone

Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Surat edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Dengan begitu, Kemenkes melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat, diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.

Artikel ini telah terbit di IDXChannel dengan judul "Ini 12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan Versi Kemenkes".

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut