get app
inews
Aa Text
Read Next : Lini Serang Timnas Indonesia Masih Tumpul, Ini Kata Eks Striker Suwon Bluewings Korea

12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan dari Kemenkes, Simak Daftarnya

Kamis, 17 November 2022 | 10:21 WIB
header img
12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan dari Kemenkes. Foto: istock/Okezone

Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Surat edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Dengan begitu, Kemenkes melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat, diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.

Artikel ini telah terbit di IDXChannel dengan judul "Ini 12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan Versi Kemenkes".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut