Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Keluarkan Peringatan Kemarau Panjang Juni 2026, Anak-Anak dan Lansia Paling Rentan
Advertisement . Scroll to see content

12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan dari Kemenkes, Simak Daftarnya

Kamis, 17 November 2022 | 10:21 WIB
  • author Kevi Laras
12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan dari Kemenkes, Simak Daftarnya
12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan dari Kemenkes. Foto: istock/Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuturkan terdapat 12 obat sirop yang boleh digunakan. Meski begitu, hal itu harus dalam pengawasan keteta tenaga kesehatan.

Ini pun menyusul kasus gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia yang diduga karena obat sirup yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) serta dietilen glikol (DEG).

Menurut Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril, 12 obat tersebut merupakan obat kritikal, yang harus tetap digunakan oleh pasien ataupun orang dalam pengobatan.

"Obat-obat kritikal ini tetap boleh, boleh digunakan tenaga kesehatan harus dengan pengawasan ketat,” kata Juru Bicara Kemenkes dr Syahril dari YouTube Kemenkes, ditulis Kamis (17/11/2022).

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut