Pria Ini Dicokok Polisi usai Tipu Warga Modus Janjikan Kerja di Dishub Bekasi, Minta Rp20 Juta
Kamis, 15 Juni 2023 | 12:00 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/15/d1676_pria-di-bekasi-dicokok-usai-tipu-warga-modus-janjikan-kerja-di-dishub-bekasi-minta-rp20-juta.jpg)
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia itu wirausaha. Pelaku ini melakukan perbuatan untuk menguasai uang korban. Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam menerima kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.
“Kami jerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra