Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Dicokok Polisi usai Tipu Warga Modus Janjikan Kerja di Dishub Bekasi, Minta Rp20 Juta

Kamis, 15 Juni 2023 | 12:00 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Pria Ini Dicokok Polisi usai Tipu Warga Modus Janjikan Kerja di Dishub Bekasi, Minta Rp20 Juta
Ilustrasi. Foto: Shutterstock/Okezone

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia itu wirausaha. Pelaku ini melakukan perbuatan untuk menguasai uang korban. Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari-hari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam menerima kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.

“Kami jerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut