get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Rumah di Jatiasih Tewaskan 2 Kakak Beradik

Pria Ini Dicokok Polisi usai Tipu Warga Modus Janjikan Kerja di Dishub Bekasi, Minta Rp20 Juta

Kamis, 15 Juni 2023 | 12:00 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Shutterstock/Okezone

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia itu wirausaha. Pelaku ini melakukan perbuatan untuk menguasai uang korban. Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari-hari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam menerima kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.

“Kami jerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut