get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 20 Capim dan Dewas KPK, Ada Eks Komisioner KPU hingga Mertua Kiky Saputri

Pejabat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Diperiksa, KPK: Saksi dalami Keterangan Kasus Rahmat Effendi

Senin, 21 Februari 2022 | 11:47 WIB
header img
Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usana Negara (Kasi Datun) Anton Laranono diagendakan KPK untuk diperiksa. (Foto: iNews.id/ist)

JAKARTA,iNews.id - Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usana Negara (Kasi Datun) Anton Laranono diagendakan KPK untuk diperiksa pada Senin (21/2/2022). Sedianya, Anton dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pejabat pada Kejari Bekasi tersebut bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Keterangan Anton dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).

"Anton Laranono, Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).

Selain itu, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya pada hari ini. Mereka adalah Lurah Bantargebang, Satin Susanto; Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi; Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto; serta pihak swasta, Peter. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.

Sebagaimana diketahui,KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut