get app
inews
Aa Read Next : Ketua PDIP Kabupaten Bekasi Soleman Tersangka, Kuasa Hukum: Itu Kasus Perdata bukan Gratifikasi

Penangkapan Ketua PDIP Kabupaten Bekasi Soleman Disebut Politis, Jaksa: Penyidikan sudah 1 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:37 WIB
header img
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman saat digiring petugas kejaksaan. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan penahanan terhadap Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman tidak terkait unsur politis. Penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tersebut murni penyelidikan dan laporan kasus dugaan korupsi.

”Kasus ini murni kasus dugaan suap oknum anggota DPRD Soleman yang diduga menerima gratifikasi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Samuel kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Soleman berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi atau suap tersebut sejak tanggal 11 Agustus 2023,” ujarnya.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, jauh sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 dimulai. 

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RS yang merupakan pihak swasta/kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi dan/atau suap kepada SL.

Sehubungan dengan hal tersebut, jaksa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna pengembangan perkara tersebut sebelum memasuki rangkaian Pemilu maupun Pemilukada Tahun 2024. 

“Oleh karena itu, pernyataan di berbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hal itu hoaks,” tegasnya.

Dia menuturkan, sehubungan dengan Tahun Politik 2024, Jaksa Agung menyampaikan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk menjaga pelaksanaan pemilihan umum tetap stabil dan kondusif. 

Arahan tersebut berlaku untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. 

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan penyidikan serta penetapan tersangka SL,” tuturnya.

Dalam hal ini pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah terlaksana dan anggota DPRD Kab Bekasi terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses pemilihan anggota legislatif sudah selesai sejak 28 Oktober 2024.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut