Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pleidoi Ade Kuswara Ditolak, Mencuat Nama Oknum Polisi dan Dugaan Fee Rp16 Miliar di Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, 49 Dokumen dan 5 Barang Elektronik Disita

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:16 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, 49 Dokumen dan 5 Barang Elektronik Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/iNews Media Group

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek. Penetapan tersangka juga menjerat HM Kunang (HMK), ayah Ade Kuswara Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Delapan pihak tersebut terdiri dari Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta sejumlah pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan SRJ dari unsur swasta.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut