Sekda Diperiksa KPK, Aroma Transaksi di Balik Mutasi ASN Bekasi Tercium
CIKARANG, iNewsBekasi.id - Pemanggilan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang pengusutan praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Endin diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang dan Sarjan. Endin diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Ade.
Sebelum dilantik sebagai Sekda pada 28 November 2026, Endin menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi posisi strategis yang mengurusi rotasi dan promosi jabatan.
Seorang sumber yang turut dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami perkara ijon proyek, tetapi juga menyinggung proses rotasi dan mutasi jabatan.
“Dalam pemeriksaan, saya ditanya apakah mengetahui adanya proses rotasi mutasi yang berbayar. Itu mengindikasikan ada klaster lain yang sedang dilihat KPK,” ujar sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu ini beririsan dengan proses lelang jabatan yang tengah berjalan di Kabupaten Bekasi sebelum penangkapan Ade Kuswara Kunang. Saat itu membuka seleksi terbuka untuk delapan jabatan eselon II, termasuk Kepala Dinas Perikanan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata, Sekretaris DPRD, Badan Penelitian dan Pengembangan, Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Seleksi disebut telah memasuki tahap akhir. Namun, rencana pelantikan tertunda setelah Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya dan sejumlah pihak swasta ditangkap KPK. Pelaksana tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memilih menunda tindak lanjut hasil seleksi tersebut.
Ia meminta arahan KPK di tengah munculnya dugaan baru terkait praktik uang dalam rotasi dan mutasi jabatan. Alhasil, hasil seleksi tersebut batal dan tidak diberi rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin menilai langkah meminta advis KPK merupakan keputusan yang tepat untuk menjaga kepastian hukum.
“Dalam konteks pemerintahan, sebetulnya hasil open bidding bisa dilanjutkan. Tapi karena muncul isu-isu, termasuk dugaan uang, lebih baik menunggu arahan KPK. Saya apresiasi Plt. Bupati yang memilih meminta advis,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, jika KPK menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses seleksi maupun rotasi mutasi, pembatalan hasil lelang jabatan dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan korupsi.
“Kalau memang ada indikasi ke arah sana, lebih baik dinolkan dan prosesnya diulang dari awal. Hari ini sekda dipanggil KPK, kita belum tahu apa yang sedang didalami. Kita berharap KPK bisa memberikan kejelasan, ada atau tidak pelanggaran hukum dalam rotasi mutasi ini,” ujarnya.
Editor : Abdullah M Surjaya