Raih Doktor di Universitas Pancasila, Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin Usul Peradilan Pajak di Bawah MA
Di tempat yang sama, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, menyambut positif gagasan yang disampaikan Wenceslaus. Ia menilai disertasi tersebut sebagai sebuah pemikiran yang progresif dan relevan.
“Disertasi yang ditawarkan oleh saudara doktor Wenceslaus itu sebagai satu pemikiran yang luar biasa, dalam artian bahwa dimaksudkan peradilan pajak perlu ya ada di bawah Mahkamah Agung, selain badan peradilan yang lainnya,” katanya.
Menurut Agus, gagasan tersebut memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan, baik dari sisi wajib pajak (fiskus) maupun pihak kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan sebagai institusi pemungut pajak.
Ia menambahkan, ide tersebut semakin relevan karena telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa peradilan pajak seharusnya berada di bawah Mahkamah Agung.
“Sehingga dengan adanya peradilan tersendiri ini memberikan satu jaminan independensi, tidak ada intervensi dari eksekutif berkaitan dengan hakim yang nanti akan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pajak. Saya kira ide-ide dasarnya itu,” pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah