get app
inews
Aa Text
Read Next : PSEL Bekasi Resmi Berstatus PSN, Masuk 3 Proyek Strategis Nasional Pengolah Sampah Jadi Listrik

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di TPST Bantargebang Berakhir 2029, Ini Tahapannya

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:09 WIB
header img
Pemprov DKI Jakarta menargetkan praktik open dumping di TPST Bantargebang berakhir pada 2029. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui Roadmap Pengelolaan Sampah yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Melalui peta jalan tersebut, Pemprov DKI menargetkan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, dihentikan sepenuhnya pada 2029.

Roadmap tersebut menjadi pedoman pembenahan pengelolaan sampah Jakarta secara bertahap, mulai dari pengurangan dan pemilahan sampah di sumber, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota, hingga penerapan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan transformasi tersebut dilakukan secara terukur agar sistem pengelolaan sampah menjadi lebih berkelanjutan.

"Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap," ujar Dudi Gardesi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Pengurangan Open Dumping Dimulai pada 2026

Dudi menjelaskan, pada kuartal III dan IV tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta mulai mengurangi volume sampah yang ditangani menggunakan metode open dumping.

Pada saat yang sama, sistem controlled landfill mulai diterapkan secara bertahap, bersamaan dengan peningkatan kapasitas berbagai fasilitas pengolahan sampah di dalam wilayah Jakarta.

Memasuki 2027, Pemprov DKI menargetkan pengurangan ketergantungan terhadap metode open dumping secara lebih signifikan.

Penerapan controlled landfill akan diperluas, sementara semakin banyak sampah dialihkan untuk diolah di fasilitas pengolahan dalam kota. Langkah ini juga dibarengi penguatan sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.

Menurut Dudi, kebijakan tersebut bertujuan agar sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang didominasi residu yang memang sudah tidak dapat diolah lagi.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut