Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Hormati Vonis Ade Kuswara 6 Tahun, Ada Pihak Lain dalam Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Digitalisasi SPBU Rugikan Negara Rp322 Miliar, Sahroni: Untuk Transparansi, Malah Dikorupsi!

Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:51 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Korupsi Digitalisasi SPBU Rugikan Negara Rp322 Miliar, Sahroni: Untuk Transparansi, Malah Dikorupsi!
KPK menahan tiga tersangka korupsi proyek digitalisasi SPBU BUMN 2018–2023 dengan kerugian negara Rp322,18 miliar. Foto: KORANSINDO/Ilustrasi.dok

Sahroni menegaskan, kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU BUMN harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh proyek transformasi digital yang menggunakan anggaran negara.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ke depan setiap program digitalisasi pemerintah maupun BUMN harus diawasi lebih ketat sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaannya. Jangan sampai ada proyek yang hanya menghabiskan anggaran, tetapi manfaatnya tidak maksimal karena dikorupsi. Digitalisasi harus menjadi solusi bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola yang bersih, bukan justru membuka celah baru bagi praktik korupsi,” tutup Sahroni.

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU BUMN ini menjadi sorotan karena melibatkan program yang dirancang untuk meningkatkan transparansi operasional. Penanganan perkara tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap proyek-proyek digitalisasi yang dibiayai negara sekaligus menjadi peringatan agar pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa semakin diperketat.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut