Pleidoi Ade Kuswara Ditolak, Mencuat Nama Oknum Polisi dan Dugaan Fee Rp16 Miliar di Persidangan
BEKASI, iNewsBekasi.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh dalil pembelaan atau pleidoi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. JPU menegaskan tetap pada tuntutan terhadap terdakwa.
Sikap tersebut disampaikan JPU KPK saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/8/2026).
JPU KPK Husin Utopia Sierra Indiana menjelaskan, replik merupakan tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum Ade Kuswara Kunang.
Menurut Husin, jaksa tidak sependapat dengan dalil pembelaan Ade yang menyatakan sejumlah unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti.
“Pada prinsipnya, hari ini jadwalnya adalah pembacaan replik, artinya jawaban daripada pembelaan yang diajukan penasihat hukum. Kami menyatakan bahwa kami tetap pada tuntutan,” kata Husin seusai persidangan, dikutip Kamis (20/8/2026).
Husin menegaskan, JPU KPK tetap meyakini seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada Ade telah terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum bahwa pasal-pasal, unsur-unsur yang tidak terbukti itu kami meyakini tetap terbukti,” katanya.
Dengan dibacakannya replik tersebut, nota pembelaan Ade tidak mengubah sikap jaksa terhadap tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.
“Menolak, dan tetap pada tuntutan,” tegas Husin ketika ditanya mengenai sikap JPU KPK terhadap pledoi Ade.
Usai mendengarkan replik JPU KPK, Ade Kuswara Kunang kembali mempertanyakan sejumlah fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
Ade menyoroti pihak lain yang disebut menerima fee dalam perkara tersebut, tetapi menurutnya belum turut diproses dalam persidangan.
Salah satu nama yang disinggung Ade adalah Yayat Sudrajat. Ade menyebut Yayat sebagai anggota polisi aktif yang dikaitkan dengan dugaan penerimaan fee sebesar Rp16 miliar.
“Ada kekeliruan administratif terkait masalah pembelaan kita. Tapi bagaimana terkait fakta persidangan?” kata Ade seusai persidangan.
Ade kemudian mempertanyakan mengapa fakta mengenai dugaan penerimaan fee tersebut tidak menjadi bagian yang turut dijawab dalam proses hukum.
Editor : Wahab Firmansyah