“Laporan dugaan penganiayaan dari Pelapor G atau LI sudah diterima oleh Direskrimum Polda, seyogyanya, Jum’at kemarin (12/11/2021) jadwal pelapor untuk memberikan keterangannya namun pelapor tidak bisa datang dengan alasan istrinya sakit, ya kita doakan saja semoga istrinya lekas sembuh sehingga bisa memberikan keterangan sebenar-benarnya guna mengusut tuntas kasus ini, dan perlu saya tegaskan bahwa kita bekerja secara profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan Danrem 133/NWB juga telah menyampaikan di media akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah,” ujarnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Nur Santiko, SIK.,M.H mengatakan bahwa Tim Penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang fakta hukum dan peristiwa yang terjadi.
“Tim Penyidik Ditreskrimum sedang bekerja mengumpulkan alat bukti, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk diketahui bahwa hasil penyelidikan serta penyidikan ini diawasi oleh pengawas internal. Bila memang telah terjadi dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang. Sebaliknya, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian menyangkut keberadaan dan aktivitas pelapor dan teman-temannya menghadang rombongan dan membawa senjata tajam, yang berdasarkan undang-undang jelas dilarang dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Media diharapkan untuk berimbang dalam pemberitaan dan membuat situasi tetap kondusif,” ujar dia.
“Biarkan penanganan perkara tersebut berproses, dan tentunya diharapkan kerjasama semua pihak untuk kecepatan penanganannya, jangan hanya menuntut hak namun tidak mau bekerjasama dan melaksanakan kewajiban sebagai warganegara yang wajib menjunjung tinggi hukum. Masyarakat Gorontalo saya yakin adalah masyarakat yang bijak dan tidak mudah berasumsi dalam menanggapi pemberitaan,” kata Nur Santiko.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait