get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Biang Kerok Amblesnya Tanah di Jakarta hingga Terancam Tenggelam!

Berapa sih Gaji Kepala Desa yang Terbaru? Berikut Rincian dan Tunjangannya

Minggu, 28 November 2021 | 05:14 WIB
header img
Kepala Desa Angeli Emitasari. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pasti penasaran kan, berapa sih gaji Kepala Desa Tahun 2022? Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan perangkat desa terbaru.

Gaji pamong desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDes yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Gaji perangkat desa tertinggi yakni untuk jabatan sekretaris desa atau yang biasa disebut sebagai carik desa.

Gaji per bulannya yakni paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.

Sebagai informasi, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia sudah menetapkan status sekretaris desa sebagai PNS.

Sementara gaji perangkat desa lain di luar sekretaris desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.022.200 per bulan atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut