JAKARTA, iNewsBekasi.id-- Menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar November mendatang, belakangan banyak kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah (cakada) di sejumlah wilayah.
Seperti yang terjadi pada Wali Kota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempertimbangkan kepentingan di luar hukum dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Lembaga antirasuah itu juga baru-baru ini menggeledah kantor hingga kediaman Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.
Selanjutnya, baru-baru ini juga sejumlah aktivis antikorupsi di Kota Bekasi melaporkan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Bekasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan folder, dana hibah KONI Kota Bekasi dan kasus dugaan korupsi kerjasama Foster Oil and Energy dengan Migas Kota Bekasi yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid mendesak KPK untuk memberi perhatian serius. Terlebih, kata dia, saat ini sejumlah aktivis antikorupsi telah melaporkan adanya dugaan kasus korupsi di daerah penyangga Ibu Kota itu.
Atas fenomena tersebut, LPKAN mendesak KPK untuk tidak ragu dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah politisi yang ikut berkontestasi dalam pilkada serentak itu yang diduga terlibat kasus korupsi.
“Ini sangat penting, hal itu dilakukan dalam rangka membangun iklim demokrasi yang sehat, bermoral dan berkualitas serta menghasilkan kepala daerah yang berintegritas melalui proses pemilukada serentak pada 2024 sebelum proses pendaftaran secara resmi di KPU,” ujar Rasyid kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Oleh karena itu, LPKAN meminta KPK segera memeriksa politisi yang telah dilaporkan oleh sejumlah aktivis antikorupsi dan mengumumkan kepada publik terhadap bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan korupsi.
“Selanjutnya, merekomendasikan kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi bakal calon kepala daerah yang memiliki catatan dan rekam jejak terlibat tindak pidana kejahatan korupsi pada waktu pendaftaran,” tegas Rasyid.
Selain itu, kata Rasyid, perlu adanya kolaborasi dan bersinergi baik dari instansi pemerintahan maupun dengan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Kejagung, KPK, BPK RI, Ombudsman RI, dan PPATK agar dirumuskan dan diimplementasikan secara sistematis dan masif.
“Diharapkan agar seluruh elemen dapat terlibat dalam pencegahan korupsi melalui momentum Pemilukada 2024, agar calon pemimpin daerah bersih dan bebas dari unsur-unsur tindak kejahatan korupsi dan dapat membangun daerahnya dengan clean government dan good governance,” ujar Abdul Rasyid.
Rasyid menambahkan, upaya pencegahan melalui edukasi anti korupsi perlu dilakukan dalam penyusunan dan peningkatan kualitas sistem pengendalian dan penerapannya bahkan harus lebih di intensifkan sosialisasinya, targetnya untuk menutup sekecil apapun celah dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan korupsi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta