Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Masih Buron, Sahroni: Jerat Pasal Berlapis, Jangan Ada Ampun!
“Polisi harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman pidana maksimal, mulai dari pasal penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, hingga pasal terkait kekerasan seksual apabila ditemukan unsur-unsurnya dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Selain mendorong penindakan hukum yang maksimal, Sahroni juga meminta kepolisian memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Ia menegaskan negara harus hadir untuk menjamin pemulihan korban sekaligus memberikan hukuman setimpal kepada pelaku agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan ada ampun sedikitpun untuk pelaku seperti ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Efek jeranya harus kuat demi mengirimkan pesan pada para pelaku KDRT bahwa konsekuensi tindakan mereka tidak main-main,” ucap Sahroni.
Kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Barat. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hingga saat ini belum berhasil diamankan.
Editor : Wahab Firmansyah