Menurut Novel, posisi pencegahan tersebut sejalan dengan semangat dari sebagian besar dari eks pegawai KPK yang menyatakan siap bergabung ke dalam institusi Polri.
"Dan saya kira hal-hal yang disampaikan Pak Kapolri memang masalah strategis dalam hal upaya pemberantasan korupsi dari terutama sektor pencegahan, hal terkait pencegahan," ucap Novel.
Diketahui, 44 eks pegawai KPK setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri. Sementara, delapan orang menolak. Sedangkan satu orang meninggal dunia, dan empat lainnya belum memberikan jawaban.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta